Komisioner Bawaslu dan Panwascam di Seluma Suami Istri

Komisioner Bawaslu dan Panwascam di Seluma Suami Istri

Kasek Bawaslu--

 

 

 

PEMATANG AUR - Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Seluma Haira Kuspita diketahui memiliki hubungan pernikahan dengan anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma Medi Zalega. Sesuai dengan aturannya hal itu tidak boleh dan salah satunya harus mengundurkan diri. Apabila Panwascam yang mengundurkan diri maka tentunya akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). 

BACA JUGA:Anjing-anjing Mahal! Kenali Penyakit Anjing, Penyakit Leptospira. Bisa Mematikan Anjing

 

Dikonfirmasi Kepala Sekretariat Bawaslu Seluma Trisno menyampaikan belum dapat memastikan bahwa sudah ada surat pengunduran diri dari Haira sebagai Panwascam Seluma. Dan dirinya menyampaikan untuk proses PAW Panwascam itu merupakan wewenang dari komisioner Bawaslu Seluma melalui rapat pleno. "Untuk itu tentu menjadi keputusan Komisioner Bawaslu melalui rapat pleno. Tidak bisa mengambil keputusan sendiri saja," jelas Trisno, kemarin (28/8).

 

Seusai aturan pada Pasal 36 PKPU Nomor 3 Tahun 2018, syarat menjadi anggota KPPS,PPS dan KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Seharusnya begitu suaminya dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Haira sudah harus menyampaikan pengunduran diri. 

BACA JUGA:Serapan Anggaran Seluma Masih Minim

 

Tidak hanya itu sesama penyelenggara Pemilu baik itu Panwascam dan Bawaslu tidak diperbolehkan memiliki ikatan perkawinan. 

 

Terkait dengan PAW Panwascam nantinya Komisioner Bawaslu Seluma akan melakukan wawancara dengan calon PAW. Termasuk juga dengan pengecekan terdaftar atau tidak lagi di dalam Partai Politik (Parpol). Berbeda dengan Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) yang direkrut ulang karena calon PAW tidak ada.(adt)

Sumber: