Pemda Seluma Tunggu Perda RTRW Provinsi Bengkulu
Plt Kadis Kominfo yang juga Aissten I Setdakab Seluma, Hendarsyah--
PEMATANG AUR - Sesuai dengan surat permohonan dari Bupati Seluma perihal permohonan pembahasan bersama rancangan perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui suratnya meminta agar pembahasan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Seluma ditunda terlebih dahulu sampai dengan Raperda RTRW Provinsi Bengkulu diundangkan. Sehingga untuk saat ini Raperda RTRW di Kabupaten Seluma menunggu Perda RTRW Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:15 Mobil Mewah Ferrari Paling Canggih Dua Pintu Buatan Inggris
Asisten Pemerintah dan Kesra H Hendarsyah didampingi Kabag Hukum Nurpadliya membenarkan hal tersebut. Saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma menunggu Perda RTRW Provinsi Bengkulu dilakukan penetapan. "Untuk Perda RTRW saat ini belum kita lanjutkan, alasannya karena kita beberapa waktu yang lalu mendapatkan surat dari Provinsi Bengkulu yang meminta agar ditunda sampai dengan Perda RTRW Provinsi Bengkulu ditetapkan," katanya, kemarin.
Terkait dengan ada beberapa wilayah yang sekarang sudah turun status menjadi Taman Wisata Alam (TWA) nantinya akan menunggu usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis yaitu PUPR.
Meski menunggu Perda RTRW Provinsi ditetapkan saat ini pemerintah daerah Seluma belum mengetahui sudah sampai sejauh mana pembahasan Perda RTRW di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Anjing-anjing Mahal! Pharaoh Hound, Anjing Pemburu Mesir Kuno Jaman Firaun!
Seperti yang diketahui Perda RTRW Seluma diusulkan untuk direvisi karena alasan sudah tidak begitu relevan dengan tata ruang di Kabupaten Seluma. Lalu diharapkan dengan adanya perubahan ini nantinya akan mempermudah investor masuk ke Kabupaten Seluma. Karena salah satu kendala saat ini adalah tata ruang.
Sumber: