Pengusaha Kuliner Tersangka Arisan Online, Tahanan Jaksa Seluma
--
Andi juga mengatakan, dalam kasus ini terdapat kerugian sekitar Rp 104 juta. Usai pelaksanaan tahap II. Pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan mempersiapkan dakwaan atas kasus penipuan arisan online tersebut.
BACA JUGA:WOW! Keren Mobil Mewah Ferrari Paling Termahal di Dunia
"Sekitar dua Minggu lagi, kita usahakan akan lakukan pelimpahan secepatnya," pungkasnya.
Kasus arisan Get atau arisan berantai (Menurun) Online yang menimpa kaum ibu-ibu, bahkan Ibu Bhayangkara dan beberapa oknum guru di wilayah Kabupaten Seluma yang juga telah menjadi korban. Dewi (37) warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma Kota yang diketahui merupakan Owner Arisan.
Dimana diketahui, jika tersangka Dewi sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Seluma, selama dua tahun. Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma dilokasi pelariannya. Yakni di Prima Hotel Jalan Falatehan Komplek Blok M Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Terungkapnya aksi arisan online tersebut berawal pada saat korban ingin mengambil uang arisan milik korban yang dikelola oleh tersangka. Namun ketika korban menuju ke rumah tempat tinggal tersangka. Korban tidak berhasil menemukan tersangka, akan tetapi korban mendapatkan keterangan dari mertua tersangka jika tersangka telah kabur.
Bahkan dalam pelariannya tersangka diketahui telah membawa lari uang arisan milik korban sebesar kurang lebih Rp 30 jutaan. Dal modusnya tersangka melancarkan aksinya. Tersangka mengajak korban untuk mengikuti arisan pada bulan Februari 2021 yang lalu. Dengan nama-nama pemenang sudah ditentukan. Akan tetapi dari 30 orang nama-nama dalam kelompok arisan tersebut, nomor 1 hingga 5 merupakan fiktif.(ctr)
BACA JUGA: Sosok Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga oleh Allah SWT. Kajian Islam
Sumber: