Sampai Saat ini, Baru Cucu Wibowo, Kabid BKPSDM Seluma Diseret ke Pengadilan. Dituntut JPU 2 Tahun
Sidnag dengan terdakwa Cucu Wibowo, Kabid di BKPSD Seluma dituntut 2 tahun--
BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id, - Kasus OTT Nakes di dinkes Seluma, yang kjemudian menjadi kasus pungutan liar (Pungli) terus bergulir ke pengadilan tipikor. Sampai saat ini, tersangka Pungli dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, masih Cucu Wibowo.
Dalam persidangan di PN Tipikor, Cucu yang merupakan anak pengusaha di Seluma ini, dituntut pidana selama 2 tahun.
BACA JUGA: Aneh Nih Budiman Sujatmiko! Dukung Prabowo, Tapi Ogah keluar PDI Perjuangan
Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) aparatur sipil negara (ASN) ini menjabat Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.
Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma, terdakwa Cucu Wibowo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Seseorang pejabat menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Jika niat itu telah terbukti dari adanya permulaan, dan tidak sesuainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri'. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan lebih Subsidair penuntut umum.
Cucu Wibowo, SIkom alias Bowo diminta dijatuhi pidana penjara 2 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu.
Sumber: