Usai Ditetapkan Tsk, Mantan Kades, Kaur Keuangan dan Kadus Batu Tugu Seluma Ditahan
Mantan Kades dan perangkat desa ditahan--
SELEBAR, Radar Seluma.Disway. - Usai ditetapkan status tersangka (Tsk) atas kasus dugaan korupsi anggaran APBDes Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo tahun anggaran 2019-2021. Mantan Kepala Desa Baru Tugu yakni diketahui berinisialkan SK (56). Bersama dengan dua orang tsk lainnya yakni, RD (39) mantan Kaur Keuangan dan RW (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Akhirnya langsung dilakukan penahanan oleh anggota Kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Garena Free Fire MAX Redeem Codes, Claim FREE Rewards And Check
"Alhamdulillah, kemarin telah dijadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran APBDes Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo tahun anggaran 2019-2021," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Mantan perangkat desa yang ditahan--
Dijelaskan Dwi, pemanggilan terhadap tiga orang status tersangka tersebut telah dilakukan pada Kamis (10/8) pagi, sekitar Pukul 10.00 wib. Ketiga tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh anggota Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma, sebagai status tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan hingga sore hari, sekitar Pukul 15.00 wib. Ketiga tersangka langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais. Sebelum akhirnya pada Pukul 19.30 wib, ketiga tersangka langsung digelandang ke ruang tahanan (Rutan) Mapolres Seluma.
"Kemarin malam usai dilakukan pemeriksaan dan kesehatan. Ketiganya langsung dilakukan penahanan. Atas kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 1999-2021," tegasnya.
Sumber: