Oknum Anggota Polisi Seluma terdakwa Cabul. Dibebaskan Hakim

 Oknum Anggota Polisi Seluma terdakwa Cabul. Dibebaskan Hakim

Sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu--

"Berdasarkan Sprin Kapolda Bengkulu, kita memberikan pembelaan terhadap terdakwa dan dari awal kita optimis terdakwa tidak terbukti. Ini juga menjadi pembelajaran bagi penyidik agar berhati-hati di dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebelum kuat alat bukti," sampai Kombes Pol Pambudi.

 

Dirinya juga menyampaikan, pihaknya berterimakasih kepada majelis hakim yang telah objektif dalam mengadili perkara tersebut. Dalam perkara tersebut, Polda Bengkulu telah menunjuk kuasa hukum yang dipimpin Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, SIK MH dan anggota tim AKP Resdianto, SH, Penata TK I Ansori, SH, Aiptu Tri O, SH MH, Aipda Agustar P, SH, Aipda Sachori, SH dan Briptu Novri, SH.

 

BACA JUGA:Baru Sebulan Kenal Di FB, Pelajar Seluma Digitui Pacar

"Kita sampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang jernih melihat perkara ini. Sehingga terdakwa dibebaskan," pungkasnya.

 

Sekedar mengingatkan, jika terdakwa SA diduga telah melakukan berulang kali melakukan pencabulan kepada korban yang masih berusia 14 tahun.

SA dilaporkan langsung oleh orangtua korban ke PPA Polresta Bengkulu, pada tanggal 13 Mei 2022 yang lalu. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya SA resmi ditahan.

 

Sebelumnya SA didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dengan dakwaan Pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(ctr)

Sumber: