Kreditor Setuju, PT LED Lolos dari Ancaman Pailit
PT LED--
Radar Seluma.Disway.Id, - Nafas lega bisa dihembuskan PT Lombok Energy Dynamics (LED). PT LED berhasil lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini karena para kreditor termasuk kreditor Pemohon (PT. Graha Benua Etam) menerima proposal perdamaian yang diajukan perusahaan pembangkit listrik itu.r
Sebelumnya, PT. GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara.
BACA JUGA: Tak Ada Lagi Zigzag dan Angka 8 di Polres Seluma
Pengadilan Niaga kemudian mengangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.
Dalam permohonan PKPUnya, disebutkan total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp 32,2 miliar, separatis Rp 677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp 917,9 miliar.
Lalu, 28 Juli dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting. Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN. Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor akhirnya disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren.
Sehingga untuk persetujuan proposal perdamaian, telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU. “Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 7 Agustus 2023.
Sumber: