Hasil Verifikasi Administrasi, Ada 169 Bacaleg di Seluma TMS

 Hasil Verifikasi Administrasi, Ada 169 Bacaleg di Seluma TMS

KPU Seluma mengadakan sosialisasi--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.id,  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen bakal calon legislatif Pemilu 2024. Dari hasil proses verifikasi itu, terdapat 169 Bacaleg Tidak memenuhi syarat (TMS), sedangkan 287 Bacaleg Memenuhi Syarat (MS). Dari 169 Bacaleg yang TMS terdapat 42 Bacaleg yang tidak memperbaiki berkas. 

BACA JUGA: Bulan Depan, Seluma Laksanakan MTQ Kabupaten

 

Dalam verifikasi tim verifikator KPU menemukan beberapa permasalahan yang menyebabkan berkas Bacaleg belum memenuhi syarat. Misalnya, ijazah tidak dilegalisir. Nama di KTP dan Ijazah berbeda. Terkait hal ini KPU sudah menyampaikan kepada Parpol, namun sayang saat verifikasi administrasi tahap kedua perbaikan beberapa Bacaleg tidak menindaklanjutinya.

Selain itu, terdapat beberapa poin yang menyebabkan berkas Bacaleg belum memenuhi persyaratan. Diantaranya, adanya syarat yang tidak dilampirkan dan KTP yang tidak lagi terbaca.

 

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Hety Novitasari didampingi Staf Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten Seluma saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Ada 169 Bacaleg yang TMS dari total Bacaleg 456," katanya, kemarin.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya ada 17 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Seluma. Ada dua Parpol yaitu PKN dan Buruh yang tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg. 

 

Dalam verifikasi administrasi perbaikan ini tidak ada lagi perbaikan. Sehingga apabila catatan hasil verifikasi administrasi yang pertama tidak ditindaklanjuti maka sekarang sudah tidak bisa lagi diperbaiki. Ada 11 item yang kita temukan. Mulai ijazah tidak dilegalisir, KTP buram, dan KTP tidak sama dengan ijazah. Hasil verifikasi administrasi ini sudah disampaikan pada tanggal 24 Juni lalu. 

KPU telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).

 

Nantinya, DCS akan diumumkan oleh KPU di berbagai tingkatan selama lima hari, yakni pada 19-23 Agustus 2023.

Sumber: