Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Alasan Rocky Gerung tak Bisa Diproses Hukum.. Ternyata Gegara Presiden Jokowi?

Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Alasan Rocky Gerung tak Bisa Diproses Hukum.. Ternyata Gegara Presiden Jokowi?

Mahfud md--

BACA JUGA:Percuma Rocky Gerung Minta Maaf Soal Dugaan Penghinaan, Presiden Jokowi Diam-Diam Lakukan Ini!!

Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan salah satu penyebab Rocky Gerung tidak bisa diproses hukum adalah Presiden Republik Indonesia (RI) Ir Joko Widodo (Jokowi) tidak membuat laporan ke pihak kepolisian. 

 

Mahfud MD menyampaikan pasal penghinaan presiden masuk dalam delik aduan. Sehingga apabila Presiden langsung yang melapor maka perihal dugaan penghinaan ini dapat diproses sesuai dengan yuridis yang berlaku.

 

"Kalau istana yang melapor bisa. Tapi istana tidak melapor. Kalau delik aduan pak Jokowi sendiri yang lapor," kata Mahfud MD. 

 

"Tapi ini pak Jokowi gak mau lapor. Karena menurut beliau ngapain. Harus pak Jokowi langsung karena delik aduan," tuturnya. 

 

 

Nama Rocky Gerung kini ramai menjadi perbincangan. Hal tersebut lantaran dirinya dilaporan oleh PDI Perjuangan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo.

 

Sehubungan dengan laporan tersebut Rocky Gerung langsung menggelar konferensi pers dan pada kesempatan itu dirinya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

 

Sumber: