Enam Kawasan CA dan HL di Seluma, Beralih Status TWA
Bupati Seluma Erwin Octavian.--
Erwin menambahkan, untuk di kawasan Desa Pasar Seluma juga terdapat Areal Penggunaan Lainnya (APL) yakni seluas 11 hektar. Hanya saja, APL ini yang hendak menggunakannya juga harus mendapatkan izin peruntukan adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan.
"APL tidak serta merata bisa digunakan, melainkan tetap harus mendapatkan izin," terangnya.
Dengan adanya SK dari Menteri LHK tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penetapan batas dan pemasangan patok. SK menteri tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan pemasangan batas dan pengukuran. Secepatnya SK tersebut akan ditindak lanjuti dan pembangunan di sejumlah kawasan khususnya pengalihan status lahan Hutan Lindung meliputi Desa Talang Empat, Desa Lubuk Resam, Desa Sinar Pagi dan Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara sudah disetujui menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 dengan total keseluruhan 42,5 Hektar.
BACA JUGA:Tim Evaluasi Perpusnas Turun ke Bengkulu Selatan, Cek Progres Bangunan Perpusda di Manna
"Khusus untuk kawasan HPT akan dilakukan pembangunan akses jalan dan ini sudah mulai dilakukan koordinasi akan anggaran untuk peningkatan jalan," pungkasnya.(ctr)
Sumber: