Menkopolhukam Minta Proses Hukum Kepala Basarnas Dilanjut! Dugaan Suap Rp.88,3 M
Mahfud MD--
JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Menkopulhukam, Prof Mahfud MD, meminta TNI dan KPK berhenti berdepat dan berpolemik. Soal penetapan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Menurut Mahfud, saat ini yang penting proses hukumnya tetap dilanjutkan.
BACA JUGA:Besok Sidang OTT Kadis BKPSM Seluma Cucu! Hadirkan Saksi Meringankan
Apa lagi menurut Mahfud tindakan melawan hukumnya ada. Dan meminta KPK dan TNI bekerjasama memproses hukum dugan suap ini.
"Problem yang sudah terjadi itu (tersangka oleh KPK bukan oleh (militer, red) tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yaitu korupsi," ujar Menko Polhukam
Dalam jumpa persnya beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata KPK melacak aliran dana suap ini diduga melalui Afri dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Sementara dalam OTT yang dilakukan KPK diamakan barang bukti berupa uang tunai Rp 999,7 juta di goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri.
Sumber: