Besok Sidang OTT Kabid BKPSM Seluma Cucu! Hadirkan Saksi Meringankan
Muspani, SH, MH--
Terkait dengan saksi yang akan dihadirkan pada persidangan, menurut Muspani telah menyiapkan sekitar lima orang saksi yang akan dihadirkan pada persidangan. Yakni saksi meringankan atau A De Charge.
Setelah sebelumnya, pada agenda sidang sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma telah menghadirkan dua orang ahli. Yakni Ahli hukum pidana dari Unib DR hamzah Hatrik. Serta Ahli digital forensik dari AMC Kejaksaan RI.
Terdakwa Cucu Wibowo (37) diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.
Sumber: