Kenapa TNI Keberatan Gegara KPK Tersangkakan Kabasarnas? Simak!
Tni konfrensi pers--
"Nantinya, setelah kita dalami kembali, tentunya dengan bukti cukup akan kita tingkatkan menjadi atau masuk proses penyidikan dan kita tetapkan tersangka," kata dia.
"Tapi penetapan tersangka adalah kewenangan TNI, jadi intinya kita saling menghormati kita punya aturan masing-masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK hukum umum punya aturan juga. Kami TNI tak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami yang juga KPK juga demikian," lanjut Agung.
Dia pun berharap agar Puspom TNI bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Agung menekankan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi.
"Kita akan melaksanakan secara terbuka, rekan media bisa monitor. Akan aneh, kalau pihak sipil diproses hukum kejadian yang sama, yang pihak militer dibebaskan. Jadi kita akan menjalankan aturan hukum sebagaimana mestinya," katanya.
Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menerangkan soal aturan proses hukum di militer. Dia mengatakan aturan hukum terhadap prajurit sudah termaktub dalam Undang-Undang.
"Jadi pada intinya tak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum," kata Kresno.
Kresno menyampaikan dalam UU peradilan militer diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi. Dia menegaskan kewenangan penangkapan hingga penahanan hanya boleh dilakukan oleh 3 pihak TNI.
Sumber: