Sekretaris DPMPTSP Seluma Dibebastugaskan! Lawan Bupati, Lapor KASN?
Reporter:
Andry Dinata|
Editor:
Andry Dinata|
Selasa 25-07-2023,08:18 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma, Mulyadi, SPd MAP.--
PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id - Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu (DPMPTSP) Mulyadi informasinya saat ini sedang diperiksa oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma.
Namun belum dapat dipastikan terkait dengan perihal apa yang bersangkutan diperiksa. Tetapi sehubungan dengan pemeriksaan tersebut sesuai dengan aturannya maka yang bersangkutan dibebastugaskan terlebih dahulu pada jabatan Sekretaris DPMPTSP Seluma hingga pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, Mulyadi memang melakukan perlawanan terhadap mutasi yang dilakukan Bupati Seluma, Erwin Octavian di JPT untuk eslon II. Bahkan Mulyadi juga melaporkan sleksi JPT Pemda Seluma ke KASN. Dia menilai proses seleksi JPT di Pemda Sleuma curang. Saat itu, Mulyadi memang salah satu peserta JPT dengan Sekda Seluma sebagai Ketua Panitia JPT.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto saat dikonfirmasi mengungkapkan terkait dengan penyebab sekretaris DPMPTSP diperiksa oleh BKPSDM dirinya belum mengetahui penyebabnya. "Belum tahu apakah soal disiplin atau hal lainnya. Karena tim sekarang sedang melakukan pemeriksaan. Sehingga sesuai dengan aturan apabila sedang diperiksa maka yang bersangkutan dibebastugaskan," kata Sekda, kemarin.
Terlepas dari pernyataan Sekda sesuai dengan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 yang di-teken presiden RI tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin ASN serta klausal pasal- pasal yang memberi ruang Pembina Pegawai di daerah mewajibkan membebastugaskan Jabatan ASN Pejabat Fungsional yang melanggar Disiplin ASN.
PP nomor 94 tahun 2021 pasal 24 sampai pasal 29 cukup jelas terurai mekanisme penyelidikan hingga LHP perilaku ASN yang diduga melanggar disiplin. Pada rentetan pasal - pasal ini, apabila diperoleh gambaran ada tidaknya dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dinilai oleh Kepala Dinas, Inspektorat, BKD dan Sekda setempat.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Arlan Aksa, S.Sos saat dihubungi enggan memberikan komentarnya perihal sekretaris DPMPTSP yang informasinya sekarang dibebastugaskan.(adt)
Sumber: