Batal! Gugatan 5 T Panji Gumilang ke Mahfud MD
Panji Gumilang--
beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," terang Hendra.
Panji Gumilang sebelumnya, merespons tegas dengan menggugat Mahfud MD secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji Gumilang meminta biaya ganti rugi senilai Rp 5 triliun dalam gugatannya. Namun kini gugatannya sudah dicabut.
Pihaknya dalam hal ini Panji Gumilang tidak diketahui secara pasti apakah sudah ada komunikasi antara Panji Gumilang dengan Mahfud MD.
BACA JUGA: Ada yang Dukung Panji Gumilang Jadi Presiden! Guru Besar UIN Pekalongan
Hendra mengaku ia hanya diperintah Panji agar mencabut gugatan terhadap Mahfud MD sebelumnya.
"Yang jelas kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu. Ya tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan," terangnya.
Rupanya Panji Gumilang sudah meminta tim kuasa hukum untuk mencabut gugatan sejak Kamis, 20
Juli 2023 lalu.(**)
Sumber: