Menkominfo Minta Rakyat Ikut Perangi Judi Online

 Menkominfo Minta Rakyat Ikut Perangi Judi Online

situs judi resmi--

 

Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan berdasar Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM PSE Privat), khususnya Pasal 13 dan Pasal 15.

 

 

Menurut Menteri Budi Arie Setiadi, Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

 

"Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan," jelasnya.

 

BACA JUGA: Kata Kominfo 846.047 Konten Judi Online Di-takedown, Tapi Judi Resmi Online Masih Tu

 

Namun dalam penelusuran Radar Seluma.Disway.Id, masih banyak platform judi yang bisa dibuka saat ini. Salah satunya situs yang bahkan menamakan dirinya judi resmi online. Sampai tadi dibuka, situs ini belum ditakedown.(**)

Sumber: