Ini Kasusnya, Rihana-Rihani. Penipuan iPhone 35 M
kembar Rihana dan Rihani saat diamankan--
Kemudian dalam prosesnya, PPATK meminta PJK (penyedia jasa keuangan) bank memblokir sementara transaksi pada 21 rekening Rihana-Rihani.
PPATK juga menemukan nilai transaksi yang nilainya sangat tinggi yang mana uang itu sumber dana yang berasal dari perputaran dari aksi penipuan Rihana-Rihani.(*)
Sumber: