Sempat DPO Dua Tahun, Polres Seluma Ringkus Owner Arisan Get (Online)
Pengusaha kuliner Seluma akhirnya ditangkao setelah 2 tahun buron--
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Tersangka dapat dijerat pada Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.(ctr)
Sumber: