Sempat DPO Dua Tahun, Polres Seluma Ringkus Owner Arisan Get (Online)

Sempat DPO Dua Tahun, Polres Seluma Ringkus Owner Arisan Get (Online)

Pengusaha kuliner Seluma akhirnya ditangkao setelah 2 tahun buron--

 

 

SELEBAR - Masih ingatkah kasus arisan Get atau arisan berantai (Menurun) Online yang menimpa kaum ibu-ibu, bahkan Ibu Bhayangkara yang juga menjadi korban di Kabupaten Seluma. Pada saat ini anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma telah berhasil mengamankan tersangka yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Seluma, selama dua tahun.

 

BACA JUGA:BKKBN Hari Ini Mulai Memutakhirkan Data Keluarga di Seluruh Indonesia

Tersangka yang diketahui berinisialkan DW (37) warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma Kota yang diketahui merupakan Owner Arisan. Berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres dilokasi pelariannya. Yakni di Prima Hotel Jalan Falatehan Komplek Blok M Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


--

"Tersangka berhasil kita  pada Selasa (27/6) di salah satu hotel Jalan Falatehan Komplek Blok M Kebayoran Baru Jakarta Selatan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang berada di wilayah Cilacap Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Reskrim Polres Seluma yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

 

BACA JUGA:Lion Air Merayakan Puncak HUT ke-23 di Lion City Balaraja

Hanya saja, saat berada di kampung halaman tersangka. Tersangka tak berada di rumah, tersangka saat itu sedang berada dilokadi kerjanya di sebuah hotel yang berada di Jalan Falatehan Komplek Blok M Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hingga akhirnya sekitar Pukul 03.30 Wib, anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di tempat kerja di sebuah Hotel Jalan Falatehan Komplek Blok M Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

Sumber: