Cuma Dihadiri 12 Anggota DPRD Seluma, Paripurna Dua Kali Diskor
Kosong ruang paripurna dprd seluma--
PEMATANG AUR, radar seluma.disway.id - Pemerintah daerah seluma eksekutif dan legislatif, kemarin (26/6) menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar atau penjelasan Bupati seluma terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten seluma tahun 2022. Dalam hal Paripurna ini Bupati seluma diwakilkan oleh wakilnya Drs Gustianto.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 ayat (1) dan (4).
BACA JUGA:Jet Tempur Milik TNI AU Indonesia, Paling Jagoan!
Pasal tersebut mengamanatkan, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca. Dan juga dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, Kabag, dan Kabid. "Berdasarkan dari daftar hadir yang telah dilaporkan sekretaris dewan. Dari 30 orang yang hadir 15 orang. Namun sesuai dengan Tatib No 1 2020 kuorum sudah terpenuhi. Laporan dari persidangan kurang satu orang," kata Ketua DPRD, kemarin.
Berdasarkan fisik anggota DPRD yang hadir dikatakan Nofi jumlahnya hanya 12 orang. Sehingga kuorum rapat belum terpenuhi dan harus diskor selama 15 menit.
"Jumlahnya saat ini 12 dengan saya. Sesuai dengan Tatib tidak bisa dilanjutkan. Fraksi yang hadir saya mohon untuk dikomunikasikan. Paripurna skor 15 menit. Telah berulang-ulang ini kita sampaikan. Malu kita. Saya berharap hak dan kewajiban ini berimbang," sambung Nofi.
Sumber: