Ini Penjelasan Tentang JPT, Pejabat yang Dilantik Pastinya Miliki Moralitas yang Baik, Bukan Miliki Isu ..

Ini Penjelasan Tentang JPT,  Pejabat yang Dilantik Pastinya Miliki Moralitas yang Baik, Bukan Miliki Isu ..

--

Mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 menyebutkan, terdiri atas: 

 

a. JPT utama

b. JPT madya 

c. JPT pratama

 

Jabatan ini berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.

 

JPT utama: 

 

1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 

 

2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 

 

3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; 

Sumber: