Ini Penjelasan Tentang JPT, Pejabat yang Dilantik Pastinya Miliki Moralitas yang Baik, Bukan Miliki Isu ..
--
Mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 menyebutkan, terdiri atas:
a. JPT utama
b. JPT madya
c. JPT pratama
Jabatan ini berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.
JPT utama:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
Sumber: