Pendaftaran Bawaslu Seluma Diperpanjang, Minim Pendaftar Perempuan

 Pendaftaran  Bawaslu Seluma Diperpanjang, Minim Pendaftar Perempuan

Pendaftaran Panwascam di Bawaslu Seluma--

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Pendaftaran anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma diperpanjang dari tanggal 13 Juni sampai dengan 21 Juni 2023. Perpanjangan ini dilakukan karena jumlah perempuan yang melamar sebagai anggota Bawaslu Seluma belum memenuhi kuota. Apabila dalam hal sudah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran namun jumlah pelamar perempuan masih tetap minim maka tahapan seleksi tetap akan dilanjutkan. 

 

Dari pengumuman yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu saat ini ada 33 orang pelamar anggota Bawaslu Seluma. Dari jumlah tersebut hanya ada dua orang pelamar berjenis kelamin perempuan. Di Wilayah 1 selain Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu juga diperpanjang masa pendaftarannya lantaran jumlah pelamar perempuan minim. 

 

Kemudian pada wilayah 2 yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong, Rejang Lebong, dan Mukomuko juga ikut diperpanjang dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 21 Juni 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diadakan masa perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I Provinsi Bengkulu selama 7 hari dari tanggal 13 Juni sampai dengan 21 Juni 2023. 

 

BACA JUGA:Kata Bupati Seluma, Butuh 4 M Aktifkan PDAM

 

Sedangkan syarat, wajib Warga Negara Indonesia,  pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

 

Selain itu, calon juga mesti mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Sumber: