3 Mantan Unsur Pimpinan DPRD Seluma, Dituntut 1,5 Tahun
Mantan pimpinan DPRD Seluma--
Dalam surat tuntutan JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari, SH MH didampingi JPU, Novita, SH menyampaikan. Jika ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair kedua. Yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang sama.
"Ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan)," ujarnya.
BACA JUGA: Letkol Arh Dedy Hendaryatmoko Jabat Dandim 0425/Seluma
Selain itu ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Serta Uang Pengantin (UP), untuk terdakwa Husni Thamrin dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 299 juta. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 120 juta.
"Untuk agenda sidang selanjutnya yakni pada Senin depan, akan dilanjutkan dengan Pledoi," pungkasnya.
Diketahui, jika kasus tersebut diketahui sebelumnya telah menyeret tiga orang yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Seluma Fery Lastoni, Bendahara Pengeluaran Samsul Asri, dan Sekwan Supriadi. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih.(ctr)
Sumber: