3 Mantan Unsur Pimpinan DPRD Seluma, Dituntut 1,5 Tahun

3 Mantan Unsur Pimpinan DPRD Seluma, Dituntut 1,5 Tahun

Mantan pimpinan DPRD Seluma--

 

 

 

BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id,  - Rabu (14/6) ketiga terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Disway.id/listtag/51770/dewan">Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2017.

 

 Menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

 

BACA JUGA: 161 Tenaga Fungsional Seluma Dilantik Wabup Seluma

 

"Iya, untuk ketiga terdakwa kasus BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 


Sidang korupsi mantan pimpinan DPRD Seluma--

 

Dimana ketiga terdakwa diketahui Husni Thamrin merupakan mantan Ketu DPRD Kabupaten Seluma, Okti Fitriani sebagai Wakil Ketua (Waka) II dan Ulim Umidi sebagai Ketua I DPRD Kabupaten Seluma. Ketiganya terbukti bersalah dalam perkara korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017. Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH.

Sumber: