4 Bacaleg di Seluma, Berstatus Mantan Narapidana. Sudah Bisa Nyalon?

4 Bacaleg di Seluma, Berstatus Mantan Narapidana. Sudah Bisa Nyalon?

Henri ketua KPU Seluma-Andry Dinata Radar Seluma-

 

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.I,  - Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahapan pendaftaraan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah menerima berkas 456 dari 17 Partai Politik (Parpol). Iya, memang tidak semua daftarakan Bacaleg.

Dari 18 Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) ada satu Parpol yang tidak mendaftarkan Bacaleg, yaitu Partai Garuda yang tidak mendaftarkan Bacaleg. 

 

BACA JUGA:148 Tahun Kelapa Sawit Hadir di Sumatera, Dari Tanaman Hias Kini Jadi Tanaman Emas...Simak

 

Dari 456 Bacaleg tersebut saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi. Selain ditemukan Bacaleg berstatus sebagai Kades dan belum menyampaikan surat pengunduran diri. Juga ditemukan empat Bacaleg yang berstatus sebagai mantan Narapidana. Yiatu Jonaidi Syahri dari Partai Golkar, Binanto dan Syohardi Safri dari Partai Gelora, yang terakhir Pirin dari Partai NasDem.

 

 

Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Bacaleg yang berstatus sebagai mantan Narapidana wajib mengumumkan hal tersebut melalui media. Dan persyaratan tersebut sudah harus disampaikan saat mendaftar ke KPU. Bagi yang belum menyampaikan syarat tersebut maka nanti akan diminta perbaikan saat tahapan perbaikan dari Parpol.

 

BACA JUGA:Higgs Domino Island Tidak Bisa Dimainkan Lagi?!!

Sumber: