Setelah Dicuri, SPj Suban Seluma Diduga Diserahkan ke Pihak Lain

 Setelah Dicuri, SPj Suban Seluma Diduga Diserahkan ke Pihak Lain

Hartanto PH Kades Suban--

 
 
 
PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Penasihat Hukum (PH) Kades Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA) Neri Nurhayati yaitu Hartanto menyampaikan bahwa ada indikasi setelah dicuri Surat Pertanggungjawaban (SPj) desa setempat ada indikasi diserahkan ke pihak-pihak yang berkepentingan politik. Dikatakannya Kades Suban memiliki bukti berupa foto bahwa oknum yang diduga melakukan pencurian SPj dan pengerusakan kantor desa setempat menyerahkan SPj dengan oknum yang diketahui juga akan maju menjadi Calon Kepala Desa (Cakades).
 
 
"Ada indikasi dugaan bahwa oknum mantan bendahara ini disuruh oleh oknum lawan politik yang juga mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Karena ada bukti foto. Setelah dia mengambil barang-barang di desa itu ada yang memfoto bahwa dia menyerahkan ke salah satu Cakades yang akan mencalon sebagai Kades," kata Hartanto, kemarin.
Kemudian diduga data inilah yang selanjutnya digunakan oleh pihak-pihak lain seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melapor ke Polda Bengkulu. "Kalau dudukan di hukum. Ketika data itu tidak dimiliki dari Kades pihak yang menggunakan data itu adalah pihak yang tidak menggunakan data sebenarnya," sambungnya. 
 
 
 
Dalam hal laporan ke Polsek Semidang Alas dijelaskan Hartanto bahwa yang dilaporkan adalah pelaku utama yaitu oknum mantan bendahara desa setempat. "Jadi yang dilaporkan ini adalah pelaku utama. Jadi ketika pelaku utama ini apabila ada orang yang menyuruh memerintahkan maka orang itu juga ikut serta di dalamnya. Maka kami lapor nanti dia ke pasal 55 barang siapa ikut serta mendukung melindungi tindak kejahatan itu maka akan kami laporkan juga," jelasnya.
 
Seperti yang diketahui sebelumnya Kades Suban yang menyampaikan kelengkapan alat bukti dan saksi ke Polsek Semidang Alas (SA) terkait dengan laporannya terhadap NS perihal dugaan pencurian dengan pengrusakan dan juga dugaan penggelapan dokumen SPj. 
 
 
Hartanto meyakini dalam hal ini Kapolsek SA dan penyidik mampu mengungkap dan membuka seterang-terangnya soal laporan ini. "Kami meyakini demi tegaknya hukum Kapolsek SA dan juga penyidik dapat mengungkap laporan kami ini," tukasnya. 
 
 
Kemudian NS diangkat menjadi bendahara pada tahun 2017 dan kemudian diberhentikan pada tahun 2021. Sehingga pada saat itu SPj realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun itu dipegang oleh oknum mantan bendahara.
Setelah diberhentikan pada tahun 2021 oknum mantan bendahara ini diduga datang ke kantor desa untuk mengambil SPj tahun berikutnya.(adt)

 

Sumber: