Marak Peredaran Samcodin Di Seluma, Polsek Talo Kembali Ringkus Pengedar
Pengedar saat menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Talo--
"Dapat dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.(ctr)
Sumber: