Rekonstruksi Pembunuhan Petani Kopi Warga Seginim, Pelaku Peragakan 18 Adegan..Simak
Reporter:
Tri Suparman|
Editor:
Eldo Fernando|
Rabu 31-05-2023,14:38 WIB
REKONSTRUKSI: Polsek Sukaraja saat melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan--
SELEBAR - Pihak Kepolisian Polsek Sukaraja bersama Polres Seluma Polda Bengkulu pada Rabu (31/5) siang, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang petani kopi warga Desa Darat Sawah Kota Bumi, Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, pelaku (Tersangka) memperagakan 18 adegan peristiwa pembunuhan yang dilakukan terhadap korban.
"Untuk rekontruksi kasus pembunuhan TKP di talang Cawang Kecamatan Lubuk Sandi. Telah kita gelar bersama sebanyak 18 kali adegan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dari pantauan Radar Seluma dalam pelaksanaan rekonstruksi yang digelar di Mapolres Seluma. Terlihat dihadiri langsung oleh istri korban Sovi Nopita Sari (28), para saksi, pihak Kepolisian Polsek Sukaraja, Polsek Seluma, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Serta langsung dihadiri dan diperagakan oleh tersangka Mijoyo (38).
Pada adegan pertama yang berada di lokasi kebun kopi Air Gambiran talang Cawang, Desa Cawang Kecamatan Lubuk Sandi. Tersangka yang saat itu sedang berada di lokasi kebun kopi miliknya, sedang memanen kopi. Dalam adegan ke dua, korban saat itu mendatangi tersangka yang saat itu membawa golok. Korban dan tersangka pada saya itu sempat ribut mulut.
Korban (Dinki) menanyakan kepada tersangka 'Kenapa kamu tidak mau membawakan minyak bensin milik saya'. Tersangka pun menjawab kalau dirinya tidak bisa membawa karena membawa beras dan takut jika beras miliknya terkena minyak bensin tersebut. Korban pun mengatakan kepada tersangka ingin menutup jalan kebunnya.
Pada adegan ke 4, korban saat itu langsung menyabut golok dari pinggangnya dan langsung menusukkan ke arah tersangka. Hanya saja tersangka pada saat itu sempat mengelak dan memegang tangan korban. Tersangka memutar tangan bersama golok milik korban ke arah belakang. Hingga pada adegan ke 6 tersangka menusukkan golok milik korban ke bagian dada bawah bagian kiri korban, membuat korban terjatuh.
Pada saat itu korban sempat mau berdiri, hanya saja tersangka kembali menusukkan golok milik korban ke punggung belakang korban bagian kiri yang pada saat itu pisau golok (Kuduk) basih posisi menancap di punggung korban. Tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban. Pada saat dalam perjalanan tersangka bertemu sandi Hamsah.
"Dia bertanya kepada saya dari mana. Saja menjawab saya baru ribut dengan Dinki, sudah nujah Dinki. Ada berjarak sekitar 1 kilo dari tempat kejadian," sampai tersangka dalam adegan rekonstruksi.
Setelah itu saksi Hamdan menemui istri korban yang saat itu sedang berada di pondok kebunnya. Hamsa pun kembali memberikan kabar tersebut kepada tetangga kebun lainnya. Mereka pun langsung menuju ke lokasi kejadian dan hanya berselang kurang lebih 5 menit sang istri korban pun tiba dilokasi kejadian yang saat itu kondisi korban sudah tak bernyawa. Dengan posisi terlungkup dan posisi golok masih menancap di pungnggung kiri korban.
Salah satu warga menyuruh istri korban untuk mencabut golok yang masih menancap di punggung kiri korban. Korban yang sudah tak bernyawa langsung dibawa ke pondok korban. Hingga warga bersama-sama membawa jenazah korban keluar ke lokasi pekan Karet. Sebelum akhirnya jenazah korban dibawa keluar desa dengan dijemput oleh anggota Kepolisian Polsek Sukaraja dan Polres Seluma.
Sedangkan tersangka yang saat itu pergi meninggalkan TKP. Dalam perjalanan bertemu dengan Dindi. Tersangka meminta tolong kepada Dinki untuk diantarkan keluar. Hingga tersangka diantar ke salah satu rumah keluarga tersangka yang berada di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi. Sebelum akhirnya tersangka diantara ke pihak Kepolisian Polsek Sukaraja untuk menyerahkan diri atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Tujuan rekonstruksi ini kan untuk memperjelas alat bukti yang telah kita kumpulkan oleh penyidik. Berkas perkara nantinya akan kita kirim kembali ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma," tambah Kasat Reskrim.
Dalam kasus tersebut, tersangka dapat dikenakan pada Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Diketahui, jika korban dengan tersangka masih memiliki hubungan keluarga. Aksi pembunuhan tersebut telah terjadi pada Kamis (13/4) sore, sekitar pukul 15.00 wib. Di lokasi kebun kopi kawasan hutan Air kambingan yang berada di hulu Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi. Korban ditemukan oleh warga sudah dalam kondisi tak bernyawa, dengan kondisi berlumur darah lantaran mengalami luka tusuk dibagian bahu kiri. Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi terlungkup yang saat itu kondisi golok masih tertancap.(ctr)
Sumber: