Baru Jajan 20 Jutaan, Pelaku Penggasak 300 Juta Uang Toke Sawit Seluma, Ditangkap.
Pelaku yang diamankan polisi--
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban. Diketahui jika pelaku dengan korban masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan seorang diri, ketika pemilik rumah sedang mengantar anaknya berobat ke Rumah Sakit Hasanuddin Damrah Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Pelaku (Tersangka) kita kenakan pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)
Sumber: