SPj Diduga Dicuri Kades Suban Lapor Polisi
Hartanto PH Kades Suban--
Seperti yang diketahui NS mantan bendahara Desa Suban sudah melaporkan Neri ke Polda Bengkulu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Hartanto mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan kasus dugaan pencurian ke Polda Bengkulu serta ke Polsek Semidang Alas (SA).
"Klien kami memang dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan diduga melanggar Undang-Undang ITE. Karena menulis status soal pencurian dokumen di Facebook. Jika nanti memang terbukti ada pencurian dokumen. Maka status klien kami di Facebook itu fakta bukan pencemaran," tegas Hartanto.
Hartanto mengatakan dari keterangan kleinnya bahwa adapun dokumen yang hilang SPj APBDes tahun 2016, 2017, dan juga 2022.
Mengejutkan lagi belakangan dokumen tersebut ada di tangan salah seorang lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kemudian melaporkan kasus dugaan korupsi terhadap penggunaan Dana Desa (DD) Suban ke Polda! Bengkulu.
Sumber: