Paripurna DPRD Provinsi, Bahas Raperda Adat dan Bantuan Hukum
Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu--benyamin
Tambahnya, sebagai kado mengingat momentum reformasi yang sudah berjalan selama 25 Tahun, dia berharap agar fraksi segera menyepakati terbitnya Raperda ini. Karena menurutnya Raperda ini dapat mendorong tegaknya keadilan di masyarakat untuk mewujudkan semua sama dimata hukum sesuai perundang-undangan yang telah diamanatkan dikontitusi di negara RI.
BACA JUGA:Sulap Tebat Jadi Nangguk Rupiah, Bagai Mana Caranya?
"Dan kita akan segera mendorong gubernur untuk membuat tentang tata pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat dalam bentuk pergub" Tegasnya
Adapun masalah penganggaran, akan dituangankan dalam APBD Pronvinsi Bengkulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan, serta konsultasi dan besar bantuan hukum ligitasi akan ditentukan sesuai kemampuan.
Adapun hasil yang disampaikan oleh pansus rancangan peraturan daerah badan musyawarah adat bengkulu yang diketuai H. Andrian Wahyudi masih tahap pencermatan dan meminta perpanjangan waktu sampai rapat paripurna selanjutnya.
Raperda Badan Musyawarah Adat dan Bantuan Hukum rencananya memiliki 32 pasal, namun ada beberapa pasal yang setelah dievalusi kemendagri tidak dimasukkan.
Sumber: