Kades PAW Hasil Musyawarah Mufakat
Taufan Fitra Akbar--
Dilanjutnya untuk pilkades PAW penentuan pemilihan lebih dianjurkan musyawarah mufakat sesuai dengan Permendagri nomor 65. "Pemilihan kades PAW dianjurkan musyawarah mufakat, karena dasar acuannya adalah Permendagri nomor 65, Hal ini karena tidak ada perbup Seluma yang mengatur tentang pilkades PAW. Hasil musyawarah mufakat antara panitia, BPD, pemerintah desa dan berbagai unsur masyarakat seperti PKK, majelis taklim, kelompok tani karang taruna itulah yang menentukan. Kalau hasil musyawarah mufakat itu memutuskan pemilihan dengan sitem perwakilan, maka panitia harus melaksanakan dengan sistem perwakilan, namun jika hasil musyawar mufakat itu setuju dengan suara bulat menunjuk salah seorang dari masyarakat yang mendaftar sebagai calon kepala desa, maka hal tersebut juga diakui keabsahannya, ataupun dalam musyawarah mufakat memilih kades dengan voting, maka itu juga dibolehkan kalau memang itu yang dianggap paling sedikit risikonya," terangnya.
Diterusnya, informasai dari kedua desa tersebut yang mengabil berkas pendaftaran masing masing tiga orang perdesa, namun yang mengembalikan berkas belum diketahui.
"Informasinya masing masing desa pilkades PAW ada tiga orang yang mengambil berkas pendaftaran, tetapi jadi atau tidaknya mereka mendaftar tentu dari pengembalian berkasnya, jika berkas dikembalikan maka yang bersangkutan jadi mendaftar sebagai cakades, namun jika tidak maka yang bersangkutan gagal nyalon," imbuhnya.
Sebagai pengingat dipilihnya kades PAW di Kabupaten Seluma yaitu Desa Arang Sapat dan Tumbuan di Kecamatan Lubuk Sandi, serta Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas karean ada dua alasan.
pilkades PAW Desa Arang Sapat Kecamatan Lubuk sandi karena kadesnya terkena kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2020, saat ini kadesnya masih menjalani hukuman di hotel prodeo. Sedangkan kades Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi dan Kalu Elang Kecamatan Semidang Alas karena kadesnya berhalangan tetap atau meninggal dunia. (mrs)
Sumber: