Walaupun Berkas Telah Dilimpahkan Ke PN Tipidkor, Prapradilan Tetap Berlanjut
Sidang praperadilan--
Jika dilihat secara hukum, dengan telah masukkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipidkor. Otomatis permohonan Prapradilan yang saat ini telah berjalan, tidak kemungkinan akan gugur dengan sendirinya. Hanya saja pihak Pemohon melalui PH nya saat ini masih tetap melanjutkan sidang Prapradilan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.
"Berhubung perkara ini sudah masuk di PN Tipidkor Bengkulu, besok sidang ya. Pihak kami, otomatis secara hukum Prapradilan kita gugur. Ya jelas hadir besok, kita bagi tugas. Kita kan Pemohon pak, rangkaian masih tetap kita ikuti," singkat Zohri Kusnadi, SH MH selaku PH Pemohon.(ctr)
Sumber: