Walaupun Berkas Telah Dilimpahkan Ke PN Tipidkor, Prapradilan Tetap Berlanjut
Sidang praperadilan--
"Pada agenda sidang tadi, belum ada pemberitahuan yang dilampirkan oleh pihak Termohon. Atas telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipidkor Bengkulu," sampainya.
Dalam sidang Prapradilan yang telah digelar terlihat hanya dihadiri oleh satu perwakilan Penasehat Hukum (PH) Pemohon. Serta dari pihak Termohon dihadiri oleh dua perwakilan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Seluma.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal yakni, Zaimi Multazim, SH. Dengan didampingi oleh Panitia Pengganti (PP), Riza Noplaily, SH, MH. Agenda sidang Praperadilan hanya berjalan sekitar kurang lebih selama 30 menit. Agenda sidang kembali akan dilanjutkan pada Rabu (17/5) mendatang.
"Sesuai jadwal penetapan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/5) dengan Genda Bukti saksi Pemohon. Lantaran Kamis libur, sidang dilanjutkan pada Jumat (19/5) dengan agenda Bukti saksi Termohon. Serta pada Senin (22/5) dilanjutkan agenda kesimpulan dari para pihak, sidang diskors dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan," sampai Majelis Hakim, Zaimi Multazim, SH pada saat persidangan.
Sementara itu saat dikonfirmasi Radar Seluma terkait dengan adanya sidang Tipikor menurut Alman Noveri, SH MH selaku pihak Termohon usai persidangan mengatakan, terkait dengan adanya sidang Tipidkor yang dimulai besok (27/5) di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Agenda sidang Prapradilan dan juga sidang Tipidkor masih tetap berlanjut.
BACA JUGA:Pelajar BS Tewas di Depan RSUHD Manna
"Untuk sidang tetap berlanjut. Sidang Tipidkor berlanjut, Prapradilan siap berlanjut. Kita tim harus bagi tugas," tegas Alman.
Saat ditanya terkait berkas Tipidkor yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor. Menurutnya nantinya akan dilampirkan pada bukti Termohon pada agenda sidang lanjutan Rabu (17/5).
Sumber: