456 Didaftar Partai ke KPU Seluma, Partai Garuda Tanpa Bacaleg

 456  Didaftar Partai  ke KPU Seluma, Partai Garuda Tanpa Bacaleg

Ketua KPU Seluma Sarjan ketika dikonfirmasi Rabu 25 Januari 2023 di KPU Seluma--

 

Kendati demikian Gelora tetap bisa mendaftarkan Bacaleg ke KPU merujuk dengan surat KPU RI No 476 tertanggal 13 Mei. Perihal apabila terjadi kendala terhadap Silon maka akan diberikan waktu selama 2x24 jam. 

 

 

BACA JUGA:Turun Kelas, Mantan Cawabup Seluma Ikut Pilkades

 

Lalu Gelora juga sudah melakukan registrasi ke KPU Seluma sekitar pukul 21.30 WIB jauh sebelum penutupan pendaftaran. 

 

"Tadi kendalanya Silon dari DPP. Mungkin karena ini dikirim ke seluruh Indonesia agak berat. Sehingga dibutuhkan beberapa waktu untuk membuka akun Silon. Alhamdulillah itu sudah terselesaikan saat ini," kata Sohardi Safri ketua Partai Gelora Seluma saat konferensi pers pada Senin (15/5) pukul 00.54 WIB. 

 

Lalu untuk partai Buruh menjadi partai pamungkas yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Seluma. Meski dokumen fisik diserahkan melewati ambang batas penutupan pendaftaran. Partai ini tetap bisa mendaftarkan Bacalegnya. 

 

"Kita beranggapan lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali," ujar Ali Nuzan ketua Partai Buruh saat dikonfirmasi Radar Seluma. 

 

Sementara itu Sarjan Efendi ketua KPU Seluma menyampaikan bahwa partai Buruh tetap dapat mendaftarkan Bacaleg karena registrasinya pada pukul 23:00 WIB. 

Sumber: