Gaji PPPK Nakes Sudah Bisa Dibayarkan

Gaji PPPK Nakes Sudah Bisa Dibayarkan

Kepala BKD Seluma Sumiati--

"Yang sudah berkeluarga akan langsung dibayarkan tunjangan anak, istri atau suami. Sama seperti PPPK guru, tapi rata-rata mereka akan menerima gaji sekitar Rp3,8 juta setiap bulannya," tegas Sumiati kemarin.

 

 

Untuk pembayaran gaji PPPK ini sudah disiapkan sampai Desember mendatang. Karena sudah disiapkan selama tahun 2023 ini. "Nanti sama seperti ASN lainnya, tinggal bendahara OPD yang mengajukan selanjutnya dibayarkan melalui OPD Payment," pungkasnya.(adt)

 

Sumber: