Rektor Unihaz Dilaporkan ke Kejati, Oknum Dosen Juga Dilaporkan Diduga Jual Beli Nilai

Rektor Unihaz Dilaporkan ke Kejati, Oknum Dosen Juga Dilaporkan Diduga Jual Beli Nilai

Nediyanto--

BENGKULU - Dosen Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Nediyanto Ramadhan, SH, MH melaporkan oknum rektor Unihaz Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan pengaduan dugaan korupsi dana APBU Unihaz dan pembangunan gedung serba guna Unihaz Bengkulu sumber dana APBD Provinsi Bengkulu tahun 2019. Selain itu Nedi juga melaporkan dosen Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu yang merupakan dosen fakultas hukum universitas Prof.Dr Hazairin,sh.

 

Pengaduan Oknum rektor tersebut telah dilayangkan ke Kejati itu pada 14 April 2023yang lalu, dikatakan Nedi laporannya telah ditangani tindak pidana kusus (Pidsus) Kejati Bengkulu

 

Selain itu Nedi juga laporkan oknum dosen fakultas Hukum, Dalam laporannya Nedi melaporkan bahwa oknum dosen fakultas hukum Unihaz tersebut diduga telah menerima uang imbalan pembuatan skripisi mahasiswa, diduga melakukan praktek jual beli nilai, jarang masuk kelas memberikan kuliah kepada mahasiswan dan mewajibkan mahasiswa membeli buku karangannya yang tidak ada hubungannya dengan materi kuliah jika ingin lulus mata kuliahnya.

 

Bahwa oknum dosen tersebut diduga sudah sering diperiksa oleh tim yang dibentuk oleh rektor maupun dosen atas dugaan melakukan pelanggaranakademik sebagaimana atas laporan mahasiswa, terakhir rekomendasi tim kepada rektor Unihaz adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat namun hingga saat ini tidak dilaksanakan, beberapa kali oknum dosen tersebut dilaporkan mahasiswa karena melakukan dugaan pelanggaran akademik, Selanjutnya doknum dosen tersebut diduga sering melakukan pelanggaran akademik mengeluarkan nilai A terhadap mahasiswa yang sering tidak masuk kuliah salam satu semester, hal tersebut menimbulkan kecemburuan diantara mahasiswa.

 

" Ada 6 point yang telah saya buat mengenai laporan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan teknologi Republik Indonesia.Saya hanya ingin keadilan terungkap. apalagi masalah jual beli nilai yang dilakukan oleh oknum dosen fakultas hukum. Selain itu Unihaz sudah saya laporkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu terkait ugaan pengaduan dugaan korupsi dana APBU Unihaz dan pembangunan gedung serba guna Unihaz Bengkulu sumber dana APBD Provinsi Bengkulu tahun 2019. Selain itu Nedi juga melaporkan dosen Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu yang merupakan dosen fakultas hukum universitas Prof.Dr Hazairin,sh." sampai Nedi.

 

 

seusai dilaporkan, ternyata Unihaz Bengkulu melakukan pemecatan kepada Nediyanto Ramadhan,SH,MH surat pemberhentian tersebut ditetapkan pada tanggal 05 Mei 2023.

 

" Nah saya dipecat gara-gara melaporkan oknum dosen dan Unihaz Bengkulu dalam surat keputusan pemberhentian saya ditetapkan oleh surat keputusan badan pengurus yayasan semarak Bengkulu penjatuhan hukuman disiplin dosen tetap yayasan semarak pada Universitas Hazairin Bengkulu karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Nah salah saya apa, saya melaporkn ada kecurangan dan ingin meluruskan kebenaran tiba-tiba saya dipecat, kan lucu" kata Nedi.

Sumber: