Bank Bengkulu Teken PKS dengan PABPDSI, SK BPD Sudah Bisa Jadi Agunan??
Bank Bengkulu Cabang Tais Teken PKS dengan PABPDSI -Andry Dinata Radar Seluma-
radarseluma.disway.id Sebagai tindak lanjut dari Program Pengelolaan Keuangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemberian kredit kepada ketua dan anggota BPD, Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Tais Ekuwan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Maryani Dahmat selaku ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Seluma. Kegiatan ini dilaksanakan di Bank Bengkulu Cabang Tais, pada Rabu (10/5) dan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.
BACA JUGA:Anggota BPD Bisa Pinjam ke Bank Bengkulu Hingga Rp75 Juta. Ini Syaratnya!!!!
"Alhamdulilah hari ini, kita sudah melaksanakan penadantangan PKS dengan PABPDSI, ini merupakan tindaklanjut program pengelolaan keuangan BPD dan pemberian kredit kepada ketua dan anggota BPD. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan PKS dengan ketua BPD di masing-masing desa yang ada di Kabupaten Seluma," kata Ekuwan Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Tais melalui Lidya Lesawati Kasi Pemasaran Dana dan Jasa.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Layani Penukaran Uang Jelang Hari Raya...
Seperti yang dikabarkan sebelumnya melalui program ini Bank Bengkulu dapat memberikan pinjaman kepada anggota dan ketua BPD, minimal Rp25 juta dan maksimal Rp75 juta. Dengan jangka waktu maksimal selama lima tahun. Sehingga tidak hanya Kades dan Perangkat Desa saja yang bisa mengajukan pinjaman dengan menjadikan Surat Keputusan (SK) sebagai agunan. BPD kini juga sudah bisa menjadikan SK sebagai agunan kredit di Bank Bengkulu.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Rencanakan Tambah ATM di Tais
Lalu seperti yang dikabarkan sebelumnya bahwa hal ini sempat menjadi keluhan dari anggota dan ketua BPD, karena SK mereka tidak bisa menjadi agunan. Sehingga melalui program ini Bank Bengkulu memberikan solusi kepada anggota dan ketua BPD yang ada di Kabupaten Seluma. Kemudian diharapkan melalui program ini dapat membantu serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan ketua BPD.(adt)
Sumber: