Teddy Minahasa Banding, Tak Terima Hukuman Seumur Hidup

Teddy Minahasa Banding,  Tak Terima Hukuman Seumur Hidup

Teddy Minahasa banding usai berembuk dengan penasihat hukumnya--

 

Seperti dilansir sebelumnya, Majelis hakim yang menyidangkan  Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, membuat vonis yang mengejutkan bagi terdakwa narkoba ini.

 

Teddy dinyatakan majelis hakim bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas. Dan majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup bagi Irjen Teddy Minahasa.

 

Dalam putusannya, yang dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih, menyatakan terdakwa berasalah. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU," tegas hakim ketua Jon Sarman Saragih dalam putusannya.

 

"Kemudian, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," lanjutnya.

 

 

Putusan ini cukup membuat Teddy Minahasa lesu. Dia  dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(**)

 

Sumber: