Cakades incumbent Cuti Setelah DCT

Cakades incumbent Cuti Setelah DCT

Kantor Camat Lubuk Sandi.--

RENA PANJANG -  Tahapan pilkades serentak tahun 2023 sudah memasuki tahapan pengumuman penerimaan calon kepala desa (Cakades), kemudin dilanjutkan dengan masa pendaftaran dan seterusnya hingga ke persiapan pelantikan kades terpilih.  

 

Bagi cakades incumbend, yang bersngkutan diwajibkan cuti terhitung sejak ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) beserta nomor urutnya sampai ke tahapan penetapan pemenang kades terpilih dengan suara terbanyak atau sesuai tahapan sejak tanggal 25 Juni - 13 September 2023. 

 

 

Setelah itu jika masih dalam batas waktu jabatan kades, maka yang bersangkutan aktip kembali menjadi kades dan menjalankan tugasnya sebagai seorang kades, namun jika batas waktu jabatan habis sebelum penetapan pemenang atau kades terpilih, maka desa tersebut jabatan kadesnya akan di pelaksana hariankan (PlH)kan kepada sekretaris desa (Sekdes) sampai batas waktu serah terima jabatan setelah pelantikan.

 

Hal ini seperti dikatakan Kasi Pemerintahan Kecamatan Lunuk Sandi Taufan Fitrah Akbar, S.Sos kemarin (08/05).

 

" Kades yang maju kembali mencalon  atau incumbend tidak diwajibkan mundur, namun diwajibkan cuti sejak penetapan sebagai calon tetap hingga penetapan kades terpilih oleh panitia pilkades di tingkat desa atau lebih kurang selama 2.5 bulan, setelah itu aktif kembali jika masih tersisa masa jabatnnya. Selama cuti tampuk kepemimpinan desa pegang oleh sekretaris desa dengan status Plh. Kemudian jika masa jabatan kades habis sebelum penetapan kades terpilih, maka Plhnya akan bertambah waktu hingga ke pelantikan dan sertijab," ungkapnya.

 

Ketika ditanya soal siltap kades selama cuti pemilihan, pihaknya belum bisa menjawab.

 

 

Sumber: