Cakades incumbent Cuti Setelah DCT
Kantor Camat Lubuk Sandi.--
"Kalau siltap berupa gaji dan tunjangan kades selama cuti, itu tidak ada kaitannya dengan kasi pemerintahan, jadi saya tidak bisa menjawabnya, karen ranahnya berbeda," lanjut Taufan.
Kades Banyak Dijabat Plh
SEMENTARA Itu dari Bulan Juni atau Juli 2023, banyak kades yang dijabat oleh Plh.
"Kades yang akan dijabat oleh Plh karena pertama kadesnya mencalonkkan kembali menjadi kades atau ikut pilkades, terus yang kedua karena kades yang sekarang akan maju ke Pemilihan legislatif (Pilleg). Salah satu syarat kades ke politik atau ikut mencalek harus mundur dari jabatan kades trrhitung sejak titetapkan menjadi daftar calon tetap pilleg 2024. Karena waktu dari penetapan DCT hingga ke pelantikan kades hanya berkisar kurang lebih tiga bulan atau kurang, maka jabatan kades tidak mungkin dijabat oleh seorang Plt atau Pjs, maka kades akan dijabat oleh sekretaris desa dengan status Plh," terangnya.
Di Kecamatan Lubuk Sandi kades yang akan dijabat Plh karena kades mencalin DPR adalah Desa Lubuk Terentang, Dusun Tengah dan Sakaian, sedangkan kades yang dijabat Plh sementara wktu karenan kadesnya cuti pilkades yaitu Desa Talang Kebun dan Tanjung Kuaw.
Disisi lain jika ada perangkat desa mencalin jadi kades, maka aturannya sama dengan kades Incumbend, namun jika BOD maka harus mundur.
"Kalau perangkat desa mencalonkan diri sebagai kades, maka yang bersangkutan wajib cuti, waktunya sama dengan kades incumbend. Akan tetapi jika ada anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai kades, maka dia harus mundur secara permanen terhitung sejak penetapan DCT sama halnya dengan kades mencalon DPR," pungkasnya. (mrs)
Sumber: