Asik! Gaji ke-13 ASN Seluma Segera Dibayarkan

 Asik! Gaji ke-13 ASN Seluma Segera Dibayarkan

Kepala BKD Seluma Sumiati--

 

Terkait kapan pembayaran  gaji ke-13 disalurkan di Kabupaten Seluma. Juga sudah diatur dalam Perbup. Dijelaskannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sudah dianggarkan untuk pembayaran gaji selama 14 bulan. Meliputi 12 bulan gaji pokok, dan dua bulan untuk gaji ketiga belas dan gaji keempat belas.

 

"Untuk gaji ke-13 sesuai dengan Perbup, disalurkan pada bulan Juni," jelas Sumiati, SE, MM Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, kemarin. 

 

BACA JUGA:Rp69 Miliar Disalurkan Untuk ADD dan DD di Seluma

 

 

Seperti yang diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta setiap daerah menganggarkan dana APBD untuk pencairan THR dan gaji ke-13. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) arahan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, mengenai pedoman penyusunan APBD.

 

Sementara, bagi daerah yang belum atau telah menganggarkan namun kebutuhan dananya tak mencukupi, maka dapat melakukan perubahan APBD saat itu juga.

 

Mengantisipasi atau dalam hal daerah, seandainya belum menganggarkan, atau telah anggarkan tapi tidak cukup untuk bayar gaji dan THR ini, maka Pemda sesuai dengan perundang-undangan, karena ini sifatnya kebutuhan mendesak maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD, tanpa menunggu perubahan APBD.(adt)

 

 

Sumber: