Ini Jadwal Pencairan Gaji-13 ASN Seluma

Ini Jadwal Pencairan Gaji-13 ASN Seluma

Kantor BKD Seluma--

Dijelaskannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sudah dianggarkan untuk pembayaran gaji selama 14 bulan. Meliputi 12 bulan gaji pokok, dan dua bulan untuk gaji ketiga belas dan gaji keempat belas. "Untuk gaji ke-13 sesuai dengan Perbup, disalurkan pada bulan Juni," jelas Sumiati, SE, MM Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, kemarin. 

 

 

 

 

Seperti yang diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta setiap daerah menganggarkan dana APBD untuk pencairan THR dan gaji ke-13. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) arahan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, mengenai pedoman penyusunan APBD.

 

 

 

 

Sementara, bagi daerah yang belum atau telah menganggarkan namun kebutuhan dananya tak mencukupi, maka dapat melakukan perubahan APBD saat itu juga. 

 

 

 

 

Sumber: