Ternyata David Yulianto 'Koboi' Hanya Karyawan Swasta. Senjatanya?
Pelaku penganiayaan di tol--
Saat tampil, dia memakai baju tahanan warna oranye dan diborgol kabel ties.
Penyidik mengenakan pelaku dengan pasal 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.(**)
Sumber: