Pengakuan Dina, Pengumpulan Uang Karena Diminta CB
Kasi Intel kejaksaan negeri tais--
TAIS, Radar Seluma Online,- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma, Andi Setiawan, SH, MH mengungkapkan, bahwa pihaknya menetapkan Cucuk Wibowo sebgai tersangka, sudah tepat. Ini berdasarkan pemeriksaan serta keterangan saksi dan alat bukti.
BACA JUGA:Bayi Satu Bulan Diduga Meninggal Karena Suara Petasan
‘’ Seluruh keterangan saksi saat dilakukan pengamanan dan klarifikasi ke saksi, bahwa semua permintaan uang yang ada di Dina merupakan permintaan tersangka. Semua saksi mengarah ke situ. Tidak ada yang lain,’’jelasnya.
Ditegaskan Andi tidak mungkin ada pengumpulan uang kalau tidak ada permintaan. ‘’Itu yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi,’’jelasnya.
BACA JUGA:Gunakan Dana Desa, Bangun 4 Titik Infrastruktur JUT
Intinya mernurut Andi, bahwa jaksa di Seluma sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilakukan Cucuk Wibowo melalui Penasihat Hukumnya Muspani CS.
Terkait BB tidak ada di tangan CB, akan dibuktikan di pengadilan. ‘’Terkait BB tidak ada di situ, akan kita buktikan lagi,’’jelasnya.(**)
Sumber: