Teddy Minahasa Kaitkan Ferdy Sambo, Setelah Dituntut Pidana Mati

Teddy Minahasa Kaitkan  Ferdy Sambo, Setelah Dituntut Pidana Mati

Teddy Minahasa--

 

"Saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

"Bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada, melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian," sambungnya.

 

 

 

Teddy Minahasa menganggap bahwa dakwaan, tuntutan, hingga replik jaksa tak sesuai dengan Pasal 84 KUHAP.

 

 

Dalam persidangan itu, Teddy Minahasa dengan lantang menyatakan bahwa replik jaksa kopong dan tidak berbobot.

 

"Dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong. Sebab, tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.

Sumber: