Teddy Minahasa Kaitkan Ferdy Sambo, Setelah Dituntut Pidana Mati
Teddy Minahasa--
Pakar Hukum Tata Negara Rafli Harun di channel Youtubenya juga menyebut bahwa kasus penembakan Brigadir J ini ada kemiripan dengan kasus KM 50 Tol Cikapek.
"Kasus pembunuhannya di-delay lama, akhirnya bebas semua. Lalu, keenam Laskar FPI itu malah dijadikan tersangka dan dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia," kata Refli Harun dalam kanal Youtube miliknya.
Pada kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus tersebut.
Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam dupliknya, Irjen Teddy Minahasa menolak dakwaan maupun tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Menurutnya, seluruh dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya disebut keliru dan tidak memiliki dasar apa pun.
Sumber: