PASAR TAIS - Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pada awal bulan Mei 2023 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, akan mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
"Iya, untuk pengumuman pengajuan bakal calon dari tanggal 24 April sampai 30 April. Pengajuan bakal calon pada tanggal 1 Mei hingga tanggal 14 Mei 2023," sampai Ketua KPU Kabupaten Seluma, Sarjan Efendi, SE saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dijelaskannya, berdasarkan pengumuman Nomor: 617/PL.01.4-Pu/1705-KPU-Kab/IV/2023, tentang pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, untuk Pemilu serentak tahun 2024, melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut.
Dimana untuk dokumen pengajuan, surat pengajuan menggunakan formulir model B-pengajuan-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.
Serta ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon. "Untuk dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon," tegasnya.
Sarjan juga menambahkan, untuk waktu pengajuan sendiri sudah ditetapkan pada 1 hingga tanggal 13 Mei 2023. Dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB saat jam kerja biasa.
Sementara untuk hari terakhir pada 14 Mei 2023, dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Bertempat di kantor KPU Kabupaten Seluma, Jalan Merdeka Keluarga Pasar Tais, Kabupaten Seluma.
Selain itu, ada juga persyaratan lain untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten Seluma meliputi. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Seluma dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Seluma apabila telah.
Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik, peserta pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah.
Dalam hal ini, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah.
"Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang," tegasnya.
Dalam hal ini pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik Peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten. Sedangkan dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan.
Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan/atau dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU Kabupaten Seluma mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.
Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Seluma dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
"Untuk dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman
https://silon.kpu.go.id. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Seluma," pungkasnya.(ctr)