Akhir Kisah Pelaku Mesum di Pondok Sawah....

Akhir Kisah Pelaku Mesum di Pondok Sawah....

--

SELEBAR - Pelaku mesum di sebuah pondok Dusun Petai Keriting Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Seluma Selatan yang digerebek oleh warga.

Akhirnya telah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma ke Kejaksaan Negeri Seluma.

Setelah berkas perkara terhadap pelaku yang telah berstatus tersangka dinyatakan lengkap. Pelimpahan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Hal tersebut diketahui, setelah anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

Terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/II/2023/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 9 Februari 2023. Perihal dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Yang telah terjadi pada Kamis (9/2) dinihari, sekira Pukul 02.00 Wib di sebuah pondokan sawah yang berada di Kelurahan Sidomulyo."Untuk terduga tersangka saat ini telah dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma," kata Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu, Dwi Wardoyo SH MH kepada Radar Seluma.

Pelimpahan terhadap terduga tersangka yang diketahui berinisialkan AN (23) warga Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara.

Tampak dikawal ketat oleh anggota Kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Sugeng, SH.

"Untuk tersangka kita kenakan pada Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.

Aksi dugaan pencabulan yang telah dilakukan oleh tersangka tehadap korban berinisialkan KL (15) masih berstatus dibawah umur dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

Salah satu warga desa yang berada di wilayah Kecamatan Seluma Barat. Telah dilakukan oleh tersangka sebanyak satu kali.

Tersangka dan korban yang diketahui dua sejoli yang lagi mabuk asmara tersebut telah digerebek oleh masyarakat Dusun Petai Keriting, Kelurahan Sidomulyo, pada Kamis (9/2) dinihari, sekitar pukul 02.00 wib.

Aksi penggerebekan terhadap pasangan sejoli tersebut terjadi pada saat warga setempat sedang melakukan ronda malam.(ctr)

 

Sumber: