Nipu Warga Talo, Karyawan Swasta Asal Bengkulu Diringkus Polisi

Nipu Warga Talo, Karyawan Swasta Asal Bengkulu Diringkus Polisi

--

TALO - Anggota Kepolisian Polsek Talo berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Tersangka diketahui bernama Muhammad Reza Pahlevi (36) seorang karyawan swasta warga jalan Terminal Regional Nomor 7 RT 07 Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.

 

"Sesuai dengan laporan yang kita terima Nomor: LP/B/14/III/2023/Bengkulu/Res Seluma/Sek Talo yang terjadi pada tanggal 15 April 2022. Saat ini pelaku sudah kita amankan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Talo, Mohammad Haryanto, S Sos saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dijelaskan Haryanto, dari laporan yang diterima dari korban Maretos (45) warga Desa Bunut Tinggi, Kecamatan Talo. Kronologis kejadian dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan telah terjadi pada Jumat (15/4) tahun 2022, sekira pukul 02.00 WIB. Bermula pada saat pelapor (korban) yang saat itu sedang berada di rumah, datang pelaku dan Sandi untuk menemui pelapor. Korban pun mengajak Sandi dan Lepi untuk masuk ke dalam rumah.

Pada saat di dalam rumah, Sandi berkata kepada korban dengan perkataan ingin memakai uang korban sebesar Rp 30 juta, untuk proyek milik bosnya dengan jaminan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BD 1343 CV warna hitam milik bosnya (Tahirman) dan satu lembar STNK atas nama Putri Puju Rahayu.

 

Pelaku berjanji paling lama tiga bulan untuk mengembalikan uang milik korban. Bahkan nanti uangnya akan dilebihkan. Sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada Sandi. Sandi pun memberi uang tersebut kepada Lepi. "Pelaku berkata kepada korban pastinya mobil itu akan diambil selama tiga bulan dan nanti dilebihkan Rp 3 juta," terangnya.

Hanya saja setelah tiga bulan mobil tersebut tidak diambil dan uang korban pun tidak dikembalikan. Korban pun mencoba menghubungi dan menemui Sandi untuk mengambil uang nya dan mengembalikan mobil tersebut. Akan tetapi Sandi dan Lepi selalu beralasan.

Hingga pada bulan Agustus tahun 2022, sekitar pukul 20.00 WIB. Datang Lepi dan istrinya yaitu Putri Puji Rahayu serta dua orang yang mengaku dari pihak leasing clipan finance mengambil paksa mobil tersebut kepada korban. Dengan alasan bahwa mobil tersebut milik Lepi yang sudah tidak membayar angsuran kredit. Hingga mobil tersebut diambil pihak leasing dan uang korban tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta dan melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Talo. "Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.

 

Penulis : Tri Suparman

 

Sumber: